Mari kita wujudkan Desa Panambangan menjadi Desa yang Mandiri, Agamis, Jujur dan Unggul Panambangan endah, merenah... One For All_All For One

Artikel

SERAH TERIMA WAKAF TANAH

21 Desember 2024 09:44:24  Administrator  181 Kali Dibaca  Berita Desa

Pengertian Wakaf

Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau sekelompok orang untuk menyerahkan sebagian hartanya secara permanen guna kepentingan ibadah atau kemaslahatan umat, sesuai dengan prinsip syariah. Dalam konteks ini, wakaf tanah merujuk pada pemberian hak milik atas sebidang tanah untuk digunakan bagi tujuan sosial dan keagamaan.

Dasar Hukum Wakaf di Indonesia

Pemberian tanah wakaf diatur secara hukum di Indonesia melalui:

  • Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf

  • Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Wakaf

  • Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 73 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pendaftaran Wakaf Tanah

Peraturan ini menjamin bahwa tanah yang diwakafkan tidak dapat dijual, diwariskan, atau dialihkan, dan hanya boleh digunakan sesuai tujuan wakaf.

Tujuan dan Manfaat Wakaf Tanah

Wakaf tanah memiliki manfaat jangka panjang, antara lain:

  • Pembangunan sarana ibadah: seperti masjid, musholla, atau pesantren.

  • Fasilitas pendidikan: madrasah, sekolah, atau pusat pelatihan masyarakat.

  • Layanan sosial: rumah sakit, panti asuhan, atau balai warga.

  • Pemakaman umum atau makam keluarga.

  • Pertanian wakaf produktif, yang hasilnya digunakan untuk membiayai kegiatan sosial.

Wakaf menjadi amal jariyah yang terus mengalir pahalanya selama manfaat dari wakaf tersebut masih dirasakan masyarakat.

Pemberian Tanah Wakaf: Investasi Akhirat dan Manfaat Sosial Berkelanjutan

Wakaf merupakan salah satu bentuk ibadah dalam Islam yang memiliki nilai sosial tinggi. Di antara bentuk wakaf yang paling berdampak adalah wakaf tanah, yang dapat digunakan untuk kepentingan ibadah, pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan masyarakat.

Pemberian tanah wakaf bukan hanya ibadah yang bernilai spiritual tinggi, tetapi juga investasi sosial yang berdampak luas. Melalui wakaf, seseorang dapat terus menebar manfaat bahkan setelah wafat. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat, pemerintah desa, dan lembaga keagamaan untuk mendorong kesadaran dan memfasilitasi proses wakaf tanah secara tertib dan profesional.

Terimakasih kepada Bapak Haeruman dan Keluarga, yg telah mewakafkan tanahnya untuk keperluan umum yaitu untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) HULU DAYEUH yang beralamatkan di Blok Cantilan Balong RT.001 RW.004 Desa Panambangan Kec.Sedong Kab.Cirebon.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Statistik Penduduk

Arsip Artikel

29 Mei 2025 | 96 Kali
PEMBINAAN DESA CANTIK (CINTA STATISTIK) 2025
29 Mei 2025 | 45 Kali
PERTEMUAN RUTIN PKK 2025
19 Mei 2025 | 6.266 Kali
MUSDESUS PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH
17 Mei 2025 | 155 Kali
BIMBINGAN TEKNIS KETAPANG
03 Maret 2025 | 704 Kali
MUSYAWARAH DESA KHUSUS
09 Januari 2025 | 106 Kali
"DS.NET"
21 Desember 2024 | 181 Kali
SERAH TERIMA WAKAF TANAH
17 Oktober 2024 | 14.819 Kali
SELAMAT ULANG TAHUN PAK PRESIDEN TERPILIH REPUBLIK INDONESIA
19 Mei 2025 | 6.266 Kali
MUSDESUS PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH
02 Oktober 2024 | 4.886 Kali
HARI BATIK NASIONAL
29 Agustus 2022 | 1.476 Kali
Sejarah Panambangan dari Masa ke Masa
03 Maret 2025 | 704 Kali
MUSYAWARAH DESA KHUSUS
30 Oktober 2024 | 553 Kali
MUSDES PEMUTAKHIRAN DTKS
10 Mei 2024 | 510 Kali
PERPANJANGAN MASA JABATAN KUWU
20 Agustus 2022 | 230 Kali
Panambangan Boborokoh 2022
06 April 2024 | 224 Kali
PENYALURAN INSENTIF DI BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT TAHUN 2024
11 Oktober 2024 | 254 Kali
MKALUMAT PELAYANAN
22 Januari 2024 | 228 Kali
MMD (Musyawarah Masyarakat Desa)
06 Agustus 2024 | 253 Kali
SELAMAT ULANG TAHUN
30 April 2014 | 221 Kali
RT RW
20 April 2014 | 216 Kali
Undang Undang

Agenda

Sinergi Program

Aparatur Desa

Back Next

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jalan Gardu No. 04 A Panambangan
Desa : Penambangan
Kecamatan : Sedong
Kabupaten : Cirebon
Kodepos : 45189
Telepon :
Email : pemdespanambanganmaju@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:24
    Kemarin:229
    Total Pengunjung:87.292
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.44
    Browser:Mozilla 5.0