Maklumat pelayanan di desa adalah pernyataan dari penyelenggara pelayanan publik di desa untuk memberikan layanan yang sesuai dengan prosedur dan standar pelayanan publik. Maklumat pelayanan juga merupakan bukti kesungguhan pemberi layanan untuk menerapkan prinsip-prinsip good governance.
Maklumat pelayanan memberikan hak kepada masyarakat untuk:
- Mendapatkan akses pelayanan publik yang sesuai dengan kebutuhan dan harapannya
- Mendapatkan perlindungan atau pengayoman
- Mengetahui kepastian biaya dan waktu penyelesaian
- Mengajukan keluhan, pengaduan, dan melakukan pengawasan
"MAKLUMAT PELAYANAN" di Desa Panambangan :
- Dengan Ini Kami Siap Melayani Dengan Senyum, Sapa, Salam dan Santun
- Menerima, Mempersilahkan, Melaksanakan Apa Yang Diinginkan Pengguna Layanan
- Mengedepankan Penyelesaian Masalah Dengan Solusi Secara Preventif Dan Musyawarah
- Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik
- Memberikan Kenyamanan Kepada Pengguna Layanan
- Kami Siap Memberikan Pelayanan Secara Cepat, Tepat Tanpa Dipungut Biaya (Gratis)
"Apabila Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Ada Yang Kurang Berkenan, Kami Siap Melakukan Perbaikan Menjadi Lebih Baik".