Pemerintah Desa Panambangan di bawah kepemimpinan Kuwu Dadang Sunandar, bersama Satgas Linmas yang dikoordinasikan oleh Adi Setiadi Tresna, terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui pembentukan dan penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Keberadaan Posbankum merupakan wujud komitmen pemerintah desa dalam memberikan akses informasi, konsultasi, dan pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.
Pembentukan Posbankum mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh akses terhadap keadilan, serta didukung oleh berbagai peraturan pelaksana lainnya mengenai layanan bantuan hukum.
Maksud
1. Memberikan kemudahan bagi masyarakat Desa Panambangan dalam memperoleh informasi dan konsultasi hukum.
2. Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar memahami hak dan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Menjadi sarana pelayanan hukum yang mudah dijangkau, cepat, dan bermanfaat bagi warga desa.
Tujuan
1. Mewujudkan akses keadilan bagi seluruh masyarakat, khususnya warga yang membutuhkan bantuan hukum.
2. Membantu penyelesaian permasalahan hukum melalui konsultasi dan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Meningkatkan sinergi antara Pemerintah Desa, Satgas Linmas, dan berbagai pihak dalam menciptakan ketertiban, keamanan, serta kepastian hukum di lingkungan Desa Panambangan.
4. Mendorong terciptanya masyarakat yang sadar hukum, tertib, dan mampu menyelesaikan permasalahan secara bijaksana melalui jalur hukum yang tepat.
By. Adi Setiadi Tresna