Panambangan, 21 Juli 2026 – Pemerintah Desa Panambangan menerima kunjungan tim dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon dalam rangka pelaksanaan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Badan Hukum Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Sangkan Mapan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan BUM Desa agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mampu memberikan manfaat yang optimal bagi peningkatan perekonomian masyarakat desa.
Monev dilaksanakan melalui pemeriksaan dokumen administrasi badan hukum, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), struktur organisasi pengelola, legalitas usaha, administrasi kelembagaan, serta perkembangan unit usaha yang dikelola oleh BUM Desa Sangkan Mapan. Selain melakukan evaluasi administrasi, tim DPMD juga memberikan pembinaan, masukan, dan arahan kepada pengurus BUM Desa terkait penguatan tata kelola kelembagaan, peningkatan akuntabilitas, serta strategi pengembangan usaha yang berkelanjutan.
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Desa Panambangan bersama pengurus BUM Desa Sangkan Mapan menyampaikan berbagai capaian yang telah diraih, termasuk pengembangan unit usaha desa yang berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes) dan pelayanan kepada masyarakat. Berbagai kendala yang dihadapi juga menjadi bahan diskusi untuk memperoleh solusi melalui pendampingan dari DPMD Kabupaten Cirebon.
Kegiatan monitoring dan evaluasi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan BUM Desa sehingga keberadaannya semakin profesional, transparan, dan memiliki daya saing dalam mengembangkan potensi ekonomi desa. Sebagai badan hukum, BUM Desa dituntut untuk memiliki tata kelola yang baik agar mampu menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, memperluas akses permodalan, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat.
Maksud Kegiatan
- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan BUM Desa Sangkan Mapan sebagai badan hukum.
- Memastikan administrasi, kelembagaan, dan kegiatan usaha BUM Desa telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
- Mengidentifikasi capaian, kendala, serta kebutuhan pengembangan BUM Desa sebagai dasar pembinaan lanjutan.
- Meningkatkan kapasitas pengurus BUM Desa dalam mengelola usaha desa secara profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.
Tujuan Kegiatan
- Memastikan legalitas dan tata kelola BUM Desa Sangkan Mapan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Meningkatkan kualitas administrasi dan kelembagaan BUM Desa agar lebih tertib dan akuntabel.
- Mendorong pengembangan unit usaha BUM Desa yang produktif dan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).
- Memperkuat sinergi antara Pemerintah Desa, BUM Desa, dan DPMD Kabupaten Cirebon dalam pengembangan ekonomi desa.
- Mewujudkan BUM Desa yang profesional, mandiri, dan mampu menjadi penggerak perekonomian masyarakat Desa Panambangan.
Created by Tsabit