Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan serta mendukung peningkatan pendapatan daerah, Pemerintah Desa Panambangan melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan evaluasi terhadap capaian pembayaran PBB oleh masyarakat desa.
Monitoring dan evaluasi dilaksanakan dengan melibatkan perangkat desa serta pihak terkait yang bertugas dalam pengelolaan dan penagihan PBB. Pada kegiatan ini dilakukan pengecekan data wajib pajak, rekapitulasi pembayaran yang telah masuk, identifikasi tunggakan, serta pembahasan strategi percepatan pelunasan PBB.
Melalui kegiatan ini, pemerintah desa dapat mengetahui tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB dan mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi di lapangan. Selain itu, hasil evaluasi menjadi dasar dalam menyusun langkah-langkah tindak lanjut, seperti sosialisasi kepada masyarakat, peningkatan pelayanan pembayaran, dan koordinasi dengan pihak terkait.
Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting untuk mendukung pembangunan daerah dan penyediaan pelayanan publik. Oleh karena itu, partisipasi aktif masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar PBB sangat diperlukan demi terciptanya pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan bersama.
Dengan adanya kegiatan monitoring dan evaluasi ini, diharapkan target penerimaan PBB Desa Panambangan dapat tercapai secara optimal serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak sebagai bentuk kontribusi dalam pembangunan desa dan daerah.