Pembekalan dan Pembinaan Desa Anti Korupsi dari Kejaksaan Negri Kabupaten Cirebon.
Pembinaan dan pembekalan desa anti korupsi
bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan keterampilan masyarakat desa dalam mencegah korupsi. Berikut ini adalah beberapa hal yang dapat dilakukan dalam pembinaan dan pembekalan desa anti korupsi:
- Memberikan pendidikan anti korupsi kepada masyarakat sejak dini melalui pendidikan formal dan informal.
- Menyebarkanluaskan pentingnya membangun integritas dan nilai-nilai anti korupsi.
- Memperbaiki tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas.
- Memberikan pemahaman kepada masyarakat desa tentang peran serta mereka dalam mencegah dan memberantas korupsi.
- Mengajarkan konsep dasar pencegahan korupsi, seperti transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan pengawasan.
- Memberikan informasi tentang tindakan korupsi yang sering terjadi di desa, seperti penyalahgunaan dana desa, pungutan liar, dan nepotisme.
Beberapa nilai anti korupsi yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, di antaranya:
Kejujuran, Kepedulian, Kemandirian, Kedisiplinan, Tanggung Jawab, Kerja Keras, Kesederhanaan, Keberanian.